Sebelumnya, pada kesempatan lain Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jika nanti Firli tidak menghiraukan pada pemanggilan kedua, maka anggota tidak akan segan melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua, berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut, namun purnawirawan jenderal bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.