Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu.

Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengaku hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar Pahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian atau anak bos Prodia itu bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan dan kapan gugatan kembali diajukan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
32 menit lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

Nasional
1 jam lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Seleb
3 jam lalu

Rayakan Hari Batik Nasional, Nikita Mirzani Pakai Rompi Wastra di Sidang Lanjutan

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Istimewa ke 11 Purnawirawan Pati-Pamen TNI, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal