Wah! Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Perang Tarif Trump

Anton Suhartono
Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Rabu (28/5), membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang menerapkan tarif masuk besar terhadap banyak negara (Foto: AP)

Putusan Pengadilan Perdagangan Internasional masih bisa dilawan melalui banding di Pengadilan Banding Federal di Washington DC, hingga ke Mahkamah Agung. 

Trump menerapkan tarif dengan jumlah bervariasi kepada banyak negara sebagai kebijakan utama perang dagangnya. Namun Trump menunda pemberlakuannya selama 90 hari sejak mengumumkannya pada awal April, kecuali terhadap China.

Di perjalanan, AS dan China juga menyepakati untuk menurunkan tarif masing-masing. AS menurunkan tarif produk China dari 145 menjadi 25 persen, sementara China menurunkan tarif masuk untuk AS dari 125 menjadi 10 persen.

Seorang juru bicara Gedung Putih pada 28 Mei lalu mengatakan, defisit perdagangan AS dengan negara-negara lain bisa dikategorikann sebagai keadaan darurat nasional karena menghancurkan warga AS, meningkatkan pengangguan, serta melemahkan basis industri pertahanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Presiden Prabowo Tegaskan RI Tak Akan Berlutut dan Mengemis soal Tarif Trump

Buletin
6 bulan lalu

Airlangga Beberkan Tawaran Indonesia ke AS untuk Negosiasi Tarif Trump

Makro
6 bulan lalu

Negosiasi Tarif Trump, AS Soroti Penggunaan QRIS dan GPN

Internasional
6 jam lalu

Trump Ejek Rusia Negara Macan Kertas, Putin: Lalu NATO itu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal