Dia dimakzulkan oleh parlemen pada akhir Desember 2024. Namun proses untuk menggulingkannya belum selesai karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari, terhitung sejak pemakzulkan parlemen, untuk membuat keputusan.
Tim kuasa hukumnya menilai surat perintah penangkapan Yoon ilegal karena CIO tak berhak menangani kasus ini.
Penjabat Presiden Korsel Choi Sang Mok menegaskan penggunaan kekerasan harus dihindari dalam penangkapan Yoon karena bisa mengorbankan warga sipil.
“Seperti telah saya tekankan berulang kali, perlunya pencegahan konflik fisik antara badan-badan negara. Saya akan dengan tegas meminta pertanggungjawaban mereka jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” kata Choi.