Tegang! Polisi Kepung Rumah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Tembus 2 Barikade

Anton Suhartono
Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan kepolisian Korsel mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Dia dimakzulkan oleh parlemen pada akhir Desember 2024. Namun proses untuk menggulingkannya belum selesai karena harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu paling lambat 180 hari, terhitung sejak pemakzulkan parlemen, untuk membuat keputusan.

Tim kuasa hukumnya menilai surat perintah penangkapan Yoon ilegal karena CIO tak berhak menangani kasus ini.

Penjabat Presiden Korsel Choi Sang Mok menegaskan penggunaan kekerasan harus dihindari dalam penangkapan Yoon karena bisa mengorbankan warga sipil.

“Seperti telah saya tekankan berulang kali, perlunya pencegahan konflik fisik antara badan-badan negara. Saya akan dengan tegas meminta pertanggungjawaban mereka jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” kata Choi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Geser Kanker, Bunuh Diri Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Usia 40 Tahunan di Korsel

Internasional
10 hari lalu

Korea Utara Tak Mempan Dihukum Sanksi soal Nuklir, Trump Harus Turun Tangan

Internasional
12 hari lalu

Korut Punya 2 Ton Uranium Diperkaya 90%, Bisa Ubah Keseimbangan Nuklir Dunia

Internasional
12 hari lalu

Ngeri! Korut Punya 2 Ton Uranium Diperkaya 90%, Bisa Bikin Ratusan Bom Nuklir

Internasional
13 hari lalu

Nasib Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee: Dulu Dipuja bak Idol, Kini Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal