MINNEAPOLIS, vozpublica.id – Hakim di Kota Minneapolis, Minnesota, AS, pada Senin (29/6/2020) waktu setempat, menetapkan jadwal persidangan untuk empat mantan polisi yang didakwa dalam pembunuhan pria berkulit hitam, George Floyd. Keempat orang itu rencananya disidang pada 8 Maret 2021.
Hakim Wilayah Hennepin, Peter Cahill menjelaskan, dia tidak ingin kasus sensitif tersebut menjadi gorengan media di saat bersamaan dengan Pilpres AS 2020 yang akan digelar pada November ini. Cahill pun telah memperingatkan keempat orang itu, para pengacara, dan para pejabat negara untuk tidak memainkan kasus itu melalui pemberitaan.
“Saya ingin agar publisitas prapersidangan tidak memuat pernyataan keluarga dari kedua pihak, polisi, maupun pejabat terpilih,” kata Cahill kepada pengadilan, dikutip AFP, Selasa (30/6/2020).
Polisi Minneapolis, Derek Chauvin, membunuh Floyd pada 25 Mei lalu. Polisi berkulit putih itu menindih leher Floyd dengan lututnya hingga tewas. Pada saat itu, Floyd dalam posisi tertelungkup di tanah dengan tangan diborgol dan tanpa membawa senjata. Atas perbuatannya, Chauvin harus menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat kedua dan ketiga.
Sementara, tiga polisi lainnya yang saat itu bersama Chauvin didakwa dengan tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.