HONG KONG, vozpublica.id - Kejahatan tak hanya dilakukan warga biasa, penegak hukum pun tak luput dari kesalahan. Di Hong Kong, seorang polisi divonis dipenjara selama 12 pekan atau sekitar 3 bulan karena bersalah memotret serta merekam video bagian dalam rok perempuan.
Pengadilan mengungkap ada lebih dari 900 foto dan hampir 300 video terlarang yang diambil pelaku, Chu Ho Lap, di tempat-tempat umum.
Wakil Hakim Pengadikan Kowloon, Lau Suk Han, mengatakan, Chu seharusnya memberikan contoh positif sebagai penegak hukum, namun dia justru melakukan pelanggaran.
"Anda telah mempermalukan kepolisian," kata Lau, dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (1/6/2019).
Chu mengaku bersalah atas 19 tuduhan melakukan tindakan asusila yakini dilakukan dari 3 Juli hingga 15 Oktober 2017.