DOHA, vozpublica.id - Kelompok perlawanan Hamas menyebut pengakuan negara Palestina oleh Inggris, Kanada, Australia serta negara lain merupakan langkah penting untuk menegaskan hak rakyat untuk kembali ke tanah mereka.
Israel merebut tanah Palestina sejak memproklamirkan kemerdekaan pada 1948, disusul kemudian pasca-perang Arab-Israel 1967. Bahkan sampai saat ini Israel masih terus mencaplok tanah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Pengakuan ini merupakan langkah penting untuk menegaskan hak rakyat Palestina atas tanah dan tempat-tempat suci mereka, serta untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya," bunyi pernyataan Hamas di akun Telegram, seperti dikutip dari Sputnik, Senin (22/9/2025).
Pengakuan tersebut, lanjut Hamas, merupakan penghargaan atas perjuangan, kegigihan, dan pengorbanan rakyat Palestina dalam perjalanan menuju pembebasan.
Hamas juga menyerukan langkah-langkah praktis untuk segera mengakhiri perang brutal Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza serta rencana pencaplokan Tepi Barat dan Yerusalem.