Jaksa dalam persidangan membeberkan dakwaan terhadap Kim, termasuk dugaan manipulasi saham, pelanggaran undang-undang dana politik dengan meminta broker politik melakukan survei opini publik secara gratis, serta menerima suap dari Gereja Unifikasi Korsel.
Namun, pihak kuasa hukum Kim membantah seluruh tuduhan dan menuding jaksa tidak membagikan rincian bukti yang dikumpulkan. Jika terbukti bersalah, Kim terancam hukuman mulai dari denda hingga maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari rekaman video tersembunyi yang memperlihatkan Kim menerima tas Dior dari seorang pendeta. Skandal itu mencoreng kepemimpinan suaminya Yoon yang saat itu menjabat presiden yang berakhir dengan pemakzulan. Mantan presiden itu kini tengah menjalani sidang terpisah atas tuduhan makar dan telah ditahan sejak Juli.
Sementara sehari sebelumnya, Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi Korsel dijebloskan ke penjara atas tuduhan menyuap Kim untuk mendapatkan keuntungan secara politik. Jaksa menyebut gereja tersebut memberikan dua tas Chanel, kalung Graff, dan satu paket ginseng Korea dengan total nilai sekitar 80 juta won atau sekitar Rp950 juta.
Namun, pengacara Kim membantah kliennya menerima hadiah-hadiah tersebut dan semua tuduhan. Han menyebutnya sebagai informasi palsu.