SEOUL, vozpublica.id - Kisah tragis kembali mengungkap sisi kelam sejarah hukum Korea Selatan (Korsel). Oh Gyeong Mu, seorang pria yang dieksekusi mati pada 1967 karena dituduh menjadi mata-mata Korea Utara, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung, 56 tahun setelah kematiannya.
Mahkamah Agung Korsel pada Rabu (25/6/2025) mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah yang menyatakan Oh tidak bersalah. Pembebasan ini diberikan secara anumerta setelah melalui serangkaian persidangan ulang yang membongkar ketidakadilan besar dalam proses hukum yang dialaminya.
Tuduhan Spionase dan Eksekusi
Oh Gyeong Mu dijatuhi hukuman mati pada 1967 atas tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional dan Undang-Undang Anti-Komunisme, dua peraturan yang kini sudah tidak berlaku. Ia dituduh menjadi mata-mata Korut, menyusul kejadian pada 1966 ketika beberapa saudara kandungnya dibujuk ke Korea Utara oleh kakak tertua mereka, Oh Gyeong Ji.
Setelah kembali ke Korsel, dua saudara Oh menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun alih-alih diperlakukan sebagai korban, mereka dituduh melakukan spionase dan dianggap telah disusupi ideologi rezim Pyongyang. Tuduhan itu kemudian juga diarahkan kepada Oh Gyeong Mu.
Pengakuan yang Dipaksakan
Bukti utama dalam persidangan kala itu adalah pengakuan dari para terdakwa, yang kini diketahui diperoleh melalui penahanan ilegal dan perlakuan kejam. Dalam persidangan ulang pada 2023, Pengadilan Negeri Seoul menegaskan bahwa penyelidikan tidak sah secara hukum dan pengakuan para terdakwa diperoleh di bawah tekanan.