TEPI BARAT, vozpublica.id - Israel mengeluarkan perintah deportasi terhadap imam besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri yang merupakan warga Palestina Keputusan Israel itu jelas dikecam Palestina.
Perintah deportasi dikeluarkan otoritas Israel belum lama ini, melarang Sheikh Sabri memasuki tempat suci ketiga bagi umat Islam itu selama 4 bulan.
"Sekali lagi, Israel bertekad menunjukkan penghinaan terhadap kebebasan beribadah dan beragama, tampak jelas dengan semakin meningkatnya pelanggaran terhadap kebebasan beribadah warga Palestina, terutama di wilayah pendudukan Yerusalem," kata anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, dikutip dari Xinhua, Senin (8/6/2020).
Ashrawi pun mengaitkan deportasi tersebut dengan rencana Israel mencaplok Tepi Barat pada Juli.
“Israel melakukan upaya terkoordinasi dan sistematis untuk mengeksekusi rencana pencaplokan wilayah, disertai sejumlah tindakan dengan tujuan membungkam suara warga Palestina, menghapus keberadaan warga Palestina, dan mengobarkan perselisihan sektarian,” ujarnya.