TEL AVIV, vozpublica.id - Israel mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang badan PBB untuk urusan pengungsi Palestina UNRWA beroperasi di negaranya. Keputusan pemerinah Zionis jelas-jelas akan memengaruhi bantuan untuk warga Palestina di Jalur Gaza maupun Yerusalem.
Israel beralasan, beberapa staf UNRWA berpartisipasi dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Hamas membantah keras tuduhan itu dengan menyebutnya sebagai alasan yang dibuat-buat.
"Sidang pleno Knesset (parlemen Israel), dalam pembahasan kedua dan ketiga pada Senin malam, menyetujui sebuah UU untuk menghentikan hubungan dengan menghentikan aktivitas UNRWA," demikian laporan surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth, seperti dilaporkan kembali Anadolu, Selasa (29/10/2024).
Hasil pemungutan suara menunjukkan, 92 dari 120 anggota Knesset mendukung UU tersebut dengan 10 anggota menentang. UU akan berlaku dalam 90 hari.
Berdasarkan UU tersebut, UNRWA tidak boleh mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan, maupun melakukan aktivitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, di wilayah kedaulatan Israel. UU juga menetapkan, kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan dialihkan di bawah kendali Israel.
Bukan hanya itu, parlemen Israel juga mengesahkan UU lain yang mengamanatkan pemerintah untuk memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, melarang kerja sama atau memberikan hak istimewa yang sebelumnya dimiliki badan tersebut. UU yang disetujui oleh 87 anggota melawan 9 yang menentang itu juga mencabut perjanjian tahun 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel.
Israel juga akan menghentikan seluruh kegiatan UNRWA serta melarang para pejabatnya melakukan kontak dengan stafnya.