Inggris Kirim Gelombang Pertama Imigran dan Pencari Suaka ke Rwanda

Ahmad Islamy Jamil
Serombongan yang diyakini imigran, turun dari kapal Pasukan Perbatasan Inggris saat mereka tiba di Pelabuhan Dover di Dover, Inggris, 29 April 2024. (Foto: Reuters)

LONDON, vozpublica.id – Pihak berwenang Inggris telah menerbangkan gelombang pertama pencari suaka dan imigran tak berdokumen ke Kigali, Rwanda, awal pekan ini. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Deportasi Rwanda oleh Parlemen Inggris, baru-baru ini. 

The Sun melaporkan, seorang imigran yang tidak disebutkan namanya diterbangkan ke Rwanda pada Senin (29/4/2024) malam. Dia mengaku tawarannya untuk tinggal di Inggris ditolak oleh pemerintah negeri Eropa itu pada akhir 2023. Dia dikirim dengan penerbangan komersial ke Rwanda dan diberikan uang sejumlah 3.000 pound sterling untuk membantunya pindah berdasarkan kesepakatan tersebut. 

Pria asal Afrika tersebut secara sukarela menerima untuk dideportasi ke Rwanda. Dia berharap pilihan itu dapat membantunya meniti perjalanan menuju kehidupan baru di negara Afrika Tengah itu. Dia adalah pencari suaka pertama yang direlokasi oleh Pemerintah Inggris ke negara ketiga.

Pada Minggu (28/4/2024) lalu, The Guardian melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Inggris akan meluncurkan penahanan massal terhadap para imigran di seluruh Inggris pada 29 April. Kebijakan itu terjadi beberapa minggu lebih cepat dari yang dijadwalkan. Setelah ditahan, para imigran tersebut selanjutnya akan dideportasi ke Rwanda.

Rwanda dan Inggris menandatangani perjanjian imigrasi pada 2022. Lewat perjanjian itu, orang-orang yang diidentifikasi oleh Pemerintah Inggris sebagai imigran tidak berdokumen atau pencari suaka akan dideportasi ke Rwanda untuk diproses, mendapat suaka, dan dimukiman kembali. Skema tersebut menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia, serta sejumlah politisi dan pejabat di Inggris.

Penerbangan deportasi pertama seharusnya dilakukan pada Juni 2022. Akan tetapi, hal itu tak pernah dilakukan karena adanya intervensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang memutuskan tindakan tersebut melanggar hukum. Pemerintah Inggris kemudian menyusun lagi perjanjian baru pada tahun lalu, setelah Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa skema awal tidak menjamin keselamatan para pencari suaka di negara ketiga.

Awal pekan ini, Parlemen Inggris mengesahkan UU Deportasi Rwanda. Menjelang pengesahan RUU tersebut, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan, akan ada beberapa penerbangan per bulan selama musim panas dan seterusnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Masalah Visa, Cat Stevens alias Yusuf Islam Tunda Tur di Amerika

Internasional
2 hari lalu

Ngerinya Sanksi Snapback PBB, Iran Terancam Isolasi Global

Internasional
2 hari lalu

Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Internasional
2 hari lalu

Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal