Mulai Hari Ini, Inggris Akan Tangkapi Imigran Gelap dan Pencari Suaka untuk 'Dibuang' ke Rwanda

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi imigran gelap alias tidak berdokumen di negara Barat. (Foto: Dok. 2019)

LONDON, vozpublica.id - Kementerian Dalam Negeri Inggris akan meluncurkan penangkapan massal terhadap para imigran gelap di seluruh wilayah kerajaan itu pada Senin (29/4/2024). Selanjutnya, orang-orang tersebut bakal dideportasi ke Rwanda

The Guardian pada Minggu (28/4/2024) melaporkan, kebijakan penangkapan massal para imigran itu dieksekusi Pemerintah Inggris beberapa minggu lebih cepat dari yang dijadwalkan. Operasi itu diperkirakan memakan waktu total dua pekan. 

Aparat penegak hukum Inggris berencana untuk melacak dan menahan para pencari suaka, termasuk mereka yang mengunjungi kantor layanan imigrasi untuk urusan sehari-hari, selama periode dua minggu tersebut. Setelah ditangkap, para imigran akan dikirim ke pusat-pusat penahanan tempat mereka akan tinggal sampai diterbangkan ke Rwanda. Menurut rencana, penerbangan deportasi pertama akan berlangsunh pada musim panas ini. 

Kementerian Dalam Negeri Inggris telah memutuskan untuk melaksanakan operasi tersebut beberapa minggu lebih cepat dari jadwal demi menunjukkan keberhasilan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak dalam memerangi arus imigran yang tidak memiliki dokumen. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi menyusutnya perolehan suara Partai Konservatif pada pemilihan lokal Inggris yang dijadwalkan digelar pada 2 Mei nanti. 

Awal pekan ini, Parlemen Inggris mengesahkan Undang-Undang Deportasi Rwanda. Menjelang pengesahan regulasi tersebut, Sunak mengatakan penerbangan deportasi imigran gelombang pertama dari Inggris ke Rwanda dapat dimulai dalam 10-12 minggu. Dia menambahkan bahwa akan ada beberapa penerbangan dalam sebulan selama musim panas dan seterusnya. 

Rwanda dan Inggris menandatangani perjanjian imigrasi pada 2022. Dalam perjanjian itu dinyatakan, orang-orang yang diidentifikasi oleh Pemerintah Inggris sebagai imigran gelap atau pencari suaka akan dideportasi ke Rwanda untuk diproses, mendapat suaka, dan dimukimkan kembali. Skema tersebut menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia, serta sejumlah politisi dan pejabat di Inggris. 

Penerbangan deportasi pertama seharusnya dilakukan pada Juni 2022. Akan rencana itu dibatalkan karena intervensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Pemerintah Inggris harus menyusun perjanjian baru tahun lalu setelah Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa skema awal tidak menjamin keselamatan pencari suaka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Masalah Visa, Cat Stevens alias Yusuf Islam Tunda Tur di Amerika

Internasional
2 hari lalu

Ngerinya Sanksi Snapback PBB, Iran Terancam Isolasi Global

Internasional
2 hari lalu

Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Internasional
2 hari lalu

Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal