WASHINGTON DC, vozpublica.id - DPR AS pada Selasa (4/6/2024) meloloskan undang-undang yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah itu sebagai tanggapan atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza.
Para anggota DPR AS meloloskan RUU yang diberi nama Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah itu dengan hasil 247 suara mendukung, 155 menentang, dan dua suara abstain.
RUU tersebut memungkinkan penerapan sanksi terhadap ICC atau aktor asing lainnya yang mendukung upaya untuk menangkap, menahan atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS atau sekutunya. Definisi mengenai orang yang dilindungi dalam UU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah sekutu AS yang belum menyetujui yurisdiksi ICC.
RUU tersebut didukung oleh kepemimpinan Partai Republik di DPR. Akan tetapi, Gedung Putih menyatakan pemerintahan Presiden Joe Biden sangat menentang RUU tersebut. Menurut Gedung Putih, ada cara yang lebih efektif untuk membela Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC.
Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin organisasi Hamas Palestina. Menurut Khan, kelima pejabat itu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.