Dimakzulkan, Gaji Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tetap Naik Jadi Rp3 Miliar

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol mendapat kenaikan gaji tahunan 3 persen meski dimakzulkan, menjadi hampir Rp3 miliar (Foto: AP)

SEOUL, vozpublica.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mendapat kenaikan gaji tahunan meski digulingkan oleh parlemen. Gaji tahunan Yoon naik 3 persen menjadi 262,6 juta won atau hampir Rp3 miliar.

Kenaikan ini sesuai aturan pendapatan para pejabat negara yang setiap tahunnya mengalami kenaikan 3 persen.

Berita tentang kenaikan gaji Yoon menuai kritik di kalangan warga Korsel. Beberapa netizen bahkan tak percaya bahwa Yoon masih menerima gaji.

Sebagian lainnya mempertanyakan besaran kenaikan gaji Yoon yakni 3 persen, hampir dua kali lipat daripada kenaikan upah minimum negara tersebut.

"Upah minimum naik 1,7 persen, sementara (Yoon) 3 persen, untuk apa?" demikian koemntar seorang netizen di X, yang mendapat ribuan like.

Meskipun dimakzulkan oleh parlemen, Yoon tetap berstatus presiden karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Konstiutsi. Mahkamah memiliki waktu untuk membuat keputusan, apakah menerima atau menolak pemakzulan, maksimal 180 hari sejak pengajuuan dari parlemen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Geser Kanker, Bunuh Diri Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Usia 40 Tahunan di Korsel

Internasional
7 hari lalu

Korea Utara Tak Mempan Dihukum Sanksi soal Nuklir, Trump Harus Turun Tangan

Internasional
9 hari lalu

Korut Punya 2 Ton Uranium Diperkaya 90%, Bisa Ubah Keseimbangan Nuklir Dunia

Internasional
9 hari lalu

Ngeri! Korut Punya 2 Ton Uranium Diperkaya 90%, Bisa Bikin Ratusan Bom Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal