Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Singapura melarang satwa liar diberi makan tanpa izin (Foto: Reuters)

Petugas telah memberitahunya tetapi dia tetap memberi makan burung sebanyak 15 kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Desember 2022.

Dia biasanya membeli roti atau mengambil nasi dari sisa makanannya untuk memberi makan burung di sekitar daerah Geylang.

Pada 2018 dan 2020, Rajandran juga pernah disidang karena kasus yang sama. Sehari sebelumnya, dia baru saja didenda Rp41 juta karena membuang sampah sembarangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Film
6 hari lalu

Gagal Fokus! Azia Riza Gombali Pelatih saat Nerbangin Merpati

Internasional
6 hari lalu

Terungkap, Ini Motif Teror Bangkai Babi di Masjid-Masjid Singapura

Internasional
6 hari lalu

Teror Bangkai Babi di Masjid-Masjid Singapura, Pelaku Ditangkap

Internasional
6 hari lalu

Masjid-Masjid di Singapura Diteror Kiriman Bangkai Babi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal