AMSTERDAM, vozpublica.id - Pemerintah Belanda menjatuhkan sanksi kepada Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. Keduanya dilarang masuk Belanda terkait kejahatan terhadap warga Palestina.
"Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan kabinet telah memutuskan untuk menyatakan menteri Israel Smotrich dan Ben Gvir sebagai personae non gratae (orang yang tak diinginkan) dan berkomitmen untuk memasukkan mereka dalam daftar orang asing yang tidak diinginkan dalam Sistem Informasi Schengen," kata Veldkamp, dalam surat kepada parlemen Belanda, seperti dikutip dar Sputnik, Selasa (29/7/2025).
Keputusan tersebut diambil karena Smotrich dan Ben Gvir berulang kali menghasut para pemukim untuk melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, mengadvokasi perluasan permukiman ilegal, dan menyerukan pembersihan etnis di Jalur Gaza.
Veldkamp menambahkan, Duta Besar Israel juga akan dipanggil ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Belanda untuk mendesak pemerintah negara tersebut mengubah arah terkait Gaza yang sedang mengalami situasi tak tertahankan serta mendapat perlakuan yang tidak bisa dibenarkan dari Israel.
Perdana Menteri Belanda Dick Schoof pada Senin kemarin mengatakan negaranya akan mendukung usulan Komisi Eropa untuk menangguhkan partisipasi Israel dalam program penelitian Horizon Eropa terkait krisis kemanusiaan di Gaza.