WASHINGTON, vozpublica.id - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS), Kamis (29/5/2025), membatalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang memblokir kebijakan tarif masuk yang diterapkan Presiden Donald Trump. Pada awal April lalu Trump mengumumkan penerapan tarif masuk Liberation Day untuk banyak negara dengan jumlah bervariasi.
"Permintaan penangguhan administratif segera dikabulkan sejauh putusan dan perintah permanen yang dimasukkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional dalam kasus-kasus ini ditangguhkan sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut," bunyi pernyataan Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Federal, seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (30/5/2025).
Para tergugat memiliki waktu hingga 5 Juni 2025 untuk menanggapi putusan tersebut. Sementara penggugat, yakni pemerintahan Trump, memiliki waktu hingga 9 Juni untuk membalas.
Putusan bersautan yang keluar dalam 48 jam terakhir itu menimbulkan potensi bahwa pertikaian ini kemungkinan akan berakhir di Mahkamah Agung AS.
Pengadilan banding membatalkan Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk memblokir tarif Trump, yang diterapkan pada tanggal 2 April. Putusan tersebut berdampak pada beberapa mitra dagang terbesar AS, khususnya, China, Kanada, Meksiko, serta negara lain yang dikenakan tarif masuk universial 10 persen.
Pengadilan yang bermarkas di Manhattan, New York, terebut memutuskan, penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) oleh Trump untuk memberlakukan tarif masuk tidak sesuai dengan hukum. Para penggugat, yakni penjual wine VOS Selections dan empat UKM berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi presiden untuk memberlakukan tarif, melainkan Kongres.
Putusan tersebut berarti menghentikan penerapan tarif 30 persen terhadap China, 25 persen terhadap beberapa barang yang diimpor dari Kanada dan Meksiko, serta tarif universal 10 persen terhadap sebagian besar barang yang masuk ke AS.