Awas! Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April

Anton Suhartono
Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa (Foto: AP)

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menggelar razia ke penjuru wilayah guna menangkap pelanggar.

Pada periode 27 Maret hingga 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 lainnya ditangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.

Pelanggaran pertama yang melebihi batas waktu menghadapi denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan langsung dideportasi. Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.

Sementara itu individu atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal (Rp448 juta), penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Kabar Baik! Pemegang Semua Visa Masuk Saudi Kini Bisa Beribadah Umrah

Nasional
4 jam lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Nasional
3 hari lalu

200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji Diserahkan ke KPK, Track Record bakal Ditelusuri

Nasional
4 hari lalu

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal