Awas! Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April

Anton Suhartono
Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa (Foto: AP)

RIYADH, vozpublica.id - Otoritas Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa atau overstay. Jemaah umrah yang tidak meninggalkan Arab Saudi sampai batas waktu pada 29 April akan dihukum denda, deportasi, bahkan dipenjara.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengumumkan tanggal 29 April yang bertepatan dengan 1 Dzulqoidah sebagai hari terakhir bagi seluruh jamaah umrah meninggalkan Saudi. Jemaah yang masih bertahan di atas tanggal tersebut  dianggap sebagai pelanggar.

Langkah ini sebagai persiapan memasuki musim haji 2025. Saudi akan mensterilkan Makkah dari jemaah umrah dari luar negeri sebelum masuknya jemaah calon haji.  Pelanggaraan yang kerap terjadi adalah jemaah umrah sengaja bertahan di dalam Makkah sampai menunggu waktu haji. Mereka tidak memiliki visa khusus haji.

“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah serta memastikan berjalannya manajemen kerumunan dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, serta layanan,” kata Direktur Keamanan Publik, Mohammed Abdullah Al Bassami, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Otoritas Saudi berulang kali memperingatkan jemaah maupun perusahaan penyedia layanan umrah mengenai pentingnya mematuhi aturan haji dan umrah. Melebihi batas waktu atau melanggar masa berlaku visa tidak hanya memengaruhi logistik dan keamanan, tapi merusak sistem teknonogi yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan (AI). Hal ini akan berdampak pada manajemen kerumunan yang mengatur pergerakan jutaan jemaah di tempat-tempat suci.

Sistem manajemen kerumunan yang menggunakan AI memantau kepadatan serta mengarahkan pergerakan dari pintu masuk Makkah ke Masjidil Haram. Teknologi ini memungkinkan intervensi secara real time guna mencegah kepadatan dan keselamatan.

Pelanggaran seperti melebihi kuota nasional atau melewati masa berlaku visa bisa membahayakan seluruh ekosistem.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji Diserahkan ke KPK, Track Record bakal Ditelusuri

Nasional
2 hari lalu

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji  

Nasional
3 hari lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Kemenhaj Tutup Celah Kebocoran, Libatkan Jaksa Awasi Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal