AS Tuai Kecaman Internasional gegara Hukum 4 Hakim ICC Tangani Kasus Kejahatan Israel di Gaza

Anton Suhartono
Satu per satu negara mengecam keputusan AS menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

WINA, vozpublica.id - Satu per satu negara mengecam keputusan Amerika Serikat (AS), Kamis (5/6/2025), yang menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memproses hukum dugaan kejahatan para pejabat Israel di Gaza.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Austria menyesalkan sanksi baru AS terhadap empat hakim ICC tersebut.

"Tugas ICC dalam memerangi impunitas atas kejahatan internasional tidak boleh diremehkan," bunyi pernyataa Kemlu Austria di akun media sosial X, Jumat (6/6/2025).

Kemlu menambahkan, Austria akan terus mendukung independensi dan ketidakberpihakan ICC.

Kecaman juga datang dari Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen. Dia menegaskan ICC harus bebas bertindak tanpa tekanan darin pihak eksternal.
 
"Komisi sepenuhnya mendukung ICC dan para pejabatnya. ICC meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan paling serius di dunia dan memberikan kesempatan kepada para korban untuk bersuara," kata von der Leyen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

4 Tentara Israel Tewas Dijebak dalam Bangunan di Gaza lalu Dibom

Internasional
4 bulan lalu

Satu per Satu Wilayah di Italia Putuskan Hubungan dengan Israel

Internasional
4 bulan lalu

Ratusan Pemukim Ilegal Israel Geruduk Masjid Al Aqsa untuk Rayakan Hari Besar Yahudi

Internasional
5 jam lalu

Israel Akhirnya Bebaskan Greta Thunberg dan 170 Aktivis Global Sumud Flotilla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal