JAKARTA, vozpublica.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CHT terjaring razia oleh pihak imigrasi di pabrik Hyundai, Amerika Serikat (AS) pada Jumat (5/9/2025) waktu setempat. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
“Otoritas AS (Immigration and Customs Enforcement) melakukan razia di Hyundai Mega Site Battery Plant di Georgia. Dari ratusan yang ditangkap, terdapat 1 WNI atas nama CHT,” kata Judha saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Judha menjelaskan, CHT merupakan salah satu dari tiga pegawai PT HLI Green Power yang sedang melakukan pertemuan dengan pihak pabrik mobil tersebut.
Dia menegaskan, CHT memiliki dokumen-dokumen seperti paspor hingga visa.
“CHT memiliki rencana business trip selama satu bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa dan undangan dari perusahaan,” ujar dia.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Houston telah berkomunikasi dengan Folkston ICE Processing Center, tempat CHT ditahan.