Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs

B. Lilia Nova
Achmad Al Fiqri
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan sidang banding.

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan sidang banding. Putusan banding dibacakan terhadap  terdakwa Ferdy Sambo Cs, Rabu (12/4).

Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Terlihat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di ruang sidang.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan dalam Lapas, Kalapas Salemba: Tidak Benar

Video
2 tahun lalu

Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba 

Video
2 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua: Seperti Disambar Petir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal