Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Mu'arif Ramadhan
Raka Dwi Novianto
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. Cak Imin menyebut bahwa putusan MK itu bersifat mengikat dan semua pihak harus tunduk terhadapnya.

Cak Imin pun mengungkapkan bahwa PKB bakal mencalonkan kadernya pada pemilihan presiden mendatang. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Viral Gibran Tak Salami AHY, Bahlil hingga Cak Imin di Upacara Gelar Militer

Video
3 bulan lalu

63 Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi Hari Ini

Video
9 bulan lalu

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Video
9 bulan lalu

Libur Natal, Menko PM Cak Imin Olahraga Sambil Sapa Warga di Taman Margasatwa Ragunan

Video
10 bulan lalu

Cak Imin Ungkap Sumber Kemiskinan Baru di Indonesia: 8,8 Juta Warga Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal