JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pemanggilan mantan Ketua KPK Abraham Samad oleh kepolisian bukanlah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
"Panggilan terhadap Bapak Abraham lebih karena sebelumnya beliau tidak hadir saat diminta keterangan. Maka penyidik memanggil kembali untuk mendengar langsung klarifikasi dari beliau," ujar Rivai Kusumanegara dalam keterangannya.
Rivai juga menyebut bahwa sebagai mantan pimpinan KPK dan advokat, Abraham Samad tidak perlu khawatir selama tidak ada pelanggaran hukum dalam aktivitasnya, termasuk saat menjadi host dalam podcast yang menyinggung isu tersebut.
Menanggapi pernyataan Abraham yang mengaitkan kasus ini dengan kebebasan berdemokrasi, Rivai menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan fitnah.