Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Berlianto
Ifaldi Musyadat
Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. Najib Razak diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi multi-miliar dolar. Dana yang dikorupsi adalah dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karier politik Najib Razak. Najib, menerima sekira USD10 juta (Rp149 miliar) dari 1MDB.

Sebelumnya, Najib berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding. Najib kembali dibawa ke Penjara Kajang, sekira 40 kilometer dari Kuala Lumpur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
1 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
1 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Video
2 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal