JAKARTA, vozpublica.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sepeda motor jenis Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berasal dari kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu kemarin mengatakan, KPK telah menyita kendaraan itu karena diduga menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana.
Meski telah disita KPK, motor tersebut belum dibawa penyidik ke Jakarta. Statusnya kini masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil.
Berkaitan dengan hal ini, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan, di antaranya tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, dan tidak menjual.
Tessa menuturkan, jika aset yang dipinjampakaikan itu nantinya dialihkan maka akan ada sanksi yang menunggu. Bahkan, tindakan itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.
Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.