Fakta Motor Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan atas Nama RK dan Tak Ada di LHKPN

Mu'arif Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

JAKARTA, vozpublica.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur. 

KPK mengatakan bahwa moge yang disita terkait kasus korupsi BJB tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dan terdaftar atas nama orang lain.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
2 hari lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
1 bulan lalu

Nasib Lisa Mariana usai Tes DNA Ungkap Ridwan Kamil bukan Ayah Anaknya

Video
4 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
4 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
5 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal