YOGYAKARTA, vozpublica.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta belum melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Twitter @KoprofilJati yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui unggahan di media sosial. Kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelaku tidak bisa ditangkap jika tak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.