JAKARTA, vozpublica.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini dilayangkan lantaran ICW menemukan dugaan korupsi di menu makanan yang diberikan kepada jemaah Haji sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2019.
Menurut ICW, kebutuhan kalori per orang seharusnya adalah 2.100 kalori. Namun, berdasarkan perhitungan ICW rata-rata makanan yang diberikan hanya 1.715 hingga 1.765 kalori.
Tak hanya itu, ICW juga menemukan ketidaksesuaian porsi makanan dengan kontrak yang seharusnya tercantum, yaitu nasi dengan takaran 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram.
Ditegaskan oleh Mana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, pihaknya menduga terjadi korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar.
ICW berharap agar KPK menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang disampaikan pihaknya, sehingga penyelengaraan Haji tahun depan dapat berjalan lancar dan sesuai dokumen.
Dalam kasus ini, ICW melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama ke KPK. Mereka adalah satu dari penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.