Armor Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT hingga Kekerasan Anak

Akira Aulia Witri
Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT.

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT. Armor mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila. Polisi pun menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis.

"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara". "Pasal kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor23 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun bulan ditambah 1/3". "Pasal Penganiayaan. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara".

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Lisa Mariana Ngaku Perankan Video Mesum dengan Pria Bertato

Video
3 bulan lalu

Selebgram Indonesia Berinisial AP Ditahan di Myanmar, Benarkah Arnold Putra?

Video
4 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
10 bulan lalu

Menko Budi Gunawan Pastikan AKP Dadang Iskandar Akan Jalani Hukuman Berat

Video
1 tahun lalu

Promosikan judi Online, Selebgram Asal Jambi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal