JAKARTA, vozpublica.id - Amplop kondangan kena pajak. Isu ini pertama kali disampaikan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam saat rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).
Di momen itu, Mufti menyinggung wacana penerapan pajak oleh pemerintah terhadap uang atau amplop kondangan yang diterima pada acara pernikahan. Menurutnya, hal itu sangat tragis, karena membuat rakyat semakin menjerit.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan baru yang secara khusus memungut pajak amplop kondangan, baik yang diterima secara langsung atau via transfer.
Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa isu pajak amplop kondangan ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.