Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Faktanya!

iNews
Pajak amplop kondangan. (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Amplop kondangan kena pajak. Isu ini pertama kali disampaikan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam saat rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

Di momen itu, Mufti menyinggung wacana penerapan pajak oleh pemerintah terhadap uang atau amplop kondangan yang diterima pada acara pernikahan. Menurutnya, hal itu sangat tragis, karena membuat rakyat semakin menjerit.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan baru yang secara khusus memungut pajak amplop kondangan, baik yang diterima secara langsung atau via transfer.

Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa isu pajak amplop kondangan ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Makro
2 bulan lalu

Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP

Buletin
2 bulan lalu

DPR Soroti Pemerintah Makin Gencar Menarik Pajak, Bahkan Amplop Kondangan Bakal Kena  

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan

Video
1 bulan lalu

Viral Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa saat Dicecar Mahasiswa soal Polemik Pajak!

Video
2 bulan lalu

Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal