Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, vozpublica.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Jenderal Sigit menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Saat ini Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan polisi tembak polisi.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Kapolri Cup 2025 Shooting Championship 

Photo
4 bulan lalu

Kapolri Menyapa Warga saat CFD Jakarta

Photo
5 bulan lalu

Kapolri Apresiasi Aiptu Jimmi Dirikan Pesantren Gratis bagi Anak Kurang Mampu

Photo
7 bulan lalu

Sambut Ramadan 1446 H, Kapolri Distribusikan 161.441 Paket Sembako

Photo
10 bulan lalu

Tumpukan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal