Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

Ahmad Antoni

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Selain puluhan kg sabu-sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan 10.300 butir ekstasi.

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat karena dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemusnahan cara dibakar dengan mesin incinerator yang membutuhkan waktu lama untuk narkoba dalam jumlah banyak meski dilakukan dengan lebih sempurna.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyebutkan, dua pengungkapan kasus narkoba tersebut masing-masing penggagalan pengiriman 14 kg sabu dan 10.300 ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025. “Sedangkan satu perkara lainnya yakni penggagalan pengiriman 12 kg sabu tujuan Surabaya di ruas Tol Pejagan-Pemalang pada Februari 2025. Total nilai sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar,” ujarnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Penampakan Gula Oplosan dan Pupuk Palsu

Photo
3 bulan lalu

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol Minimarket

Photo
3 bulan lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

Photo
4 bulan lalu

Ratusan Preman Disikat Polisi Selama Operasi Aman Candi 2025

Photo
4 bulan lalu

Kompak! Ketua Ormas dan Istri Tipu Korban hingga Ratusan Juta Ternyata Residivis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal