GORONTALO, vozpublica.id - Anggota Polri melihat barang bukti motor dan mobil yang disita dari pengembangan kasus investasi forex bermasalah di Polda Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/12/2021).
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka yaitu AY yang merupakan oknum polisi anggota Polsek Paguat dan istrinya dalam kasus investasi forex tersebut.
(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)