Infografis Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Aditya Pratama
Infografis sanksi jika tidak lapor SPT tahunan. Desain: Uci Alrasyid

JAKARTA, vozpublica.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023), sedangkan wajib pajak badan usaha pada 30 April 2023. 

Mengutip pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

Adapun, besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP untuk WP orang pribadi sebesar Rp100.000, dan denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta. Meski denda bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan pengecualian penerapan sanksi pajak. 

Di samping itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan UU KUP Pasal 39 ayat 1, sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Tak Bangga dengan Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota Komisi X DPR Disanksi

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Langgar Etik, Hakim MK Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT 

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Jepang Akan Sanksi Tegas Pemilik Rumah Kosong Tak Berpenghuni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal