TOKYO, vozpublica.id - Rumah kosong di pedesaan banyak ditinggalkan pemilik yang pindah ke kota. Rumah kosong tersebut menyebabkan pemerintah kerepotan untuk merawat.
Fenomena ini disebut rumah "akiya" atau rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Mulai Desember 2023, akan ada sanksi tegas bagi warga yang meninggalkan rumahnya.
Melansir dari Asahi Shimbun, Rabu (13/12/2023) rumah kosong itu dinilai berbahaya karena bisa mengotori lingkungan. Pajak tinggi akan diberlakukan kepada warga yang meninggalkan rumahnya tidak terawat dan kosong.
Editor: Johan Jaelani