Infografis Polda Metro Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Erfan Ma'ruf
Infografis larangan ormas sweeping tempat hiburan malam selama Ramadhan. (Grafis: Johan)

JAKARTA, vozpublica.idPolda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Larangan itu ditekankan karena ormas tak memiliki kewenangan.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan untuk kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penertiban selama bulan Ramadhan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” tuturnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
Seleb
8 bulan lalu

Infografis Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis 4 Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ribuan Polisi Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di KPU dan DPR

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra Jaya 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal