JAKARTA, vozpublica.id – Sejumlah mahasiswa menghadapi risiko terhenti dari studi mereka karena pencabutan secara sepihak dari penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kuota penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan KJMU kini mengalami penurunan. Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu.
Bantuan tersebut difokuskan pada individu yang termasuk dalam kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui adanya pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU, dengan dasar data yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos).