Pemprov DKI: Data Penerima KJP Plus dan KJMU Diverifikasi Setiap 6 Bulan agar Tepat Sasaran

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diverifikasi setiap 6 bulan. Pendataan akan bersifat dinamis.
"Data KJMU, KJP dan data lainnya bersifat dinamis. Data KJMU apalagi, sangat-sangat dinamis. Terkait dengan jumlah mahasiswa yang lulus, terkait dengan mahasiswa yang memenuhi kriteria persyaratan khusus," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Rabu (6/3/2024).
Widyastuti menjelaskan, Dinas Pendidikan telah menetapkan dua kriteria yakni kriteria umum dan kriteria khusus.
"Kriteria khusus salah satunya adalah terkait dengan indeks prestasi misalkan. Tentu ada berbagai persyaratan khusus yang harus juga ditepati," ujar Widyastuti.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait berupaya memastikan penerima KJP Plus dan KJMI selalu tepat sasaran.
"Jadi datanya dinamis, sehingga setiap 6 bulan sekali dinas pendidikan melakukan kegiatan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa adik-adik mahasiswa ini memang sudah sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan. Setiap 6 bulan dilakukan verifikasi. Yang ada pendaftar baru karena baru lulus SLTA misalkan, tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai dengan persyaratan," kata Widyastuti.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan terkait banyak penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU yang tidak bisa lagi mendapatkan layanan tersebut.
"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024).