BEKASI, vozpublica.id - Istri almarhum aktor Sandy Permana, Ade Andriani meminta agar pembunuh suaminya Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) dihukum mati. Alasan dendam lama, tersangka tega membunuh suaminya dengan kejam.
Ade pun bersyukur penyidik gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di Kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025. Nanang sempat buron selama 3 hari setelah membunuh sang aktor.
"Kalau untuk ditangkap senang ya akhirnya kan pelaku ditangkap," kata Ade Andriani melalaui telepon, Sabtu (18/1/2025)
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Namun, hukuman tersebut, menurut Ade, masih kurang untuk mempertanggung jawabkan kematian sang suami. Ade berharap Nanang mendapat hukuman mati.
"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena enggak akan setimpal sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," ujar Ade dengan tegas.