JAKARTA, vozpublica.id - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan menang melawan Ari Bias dalam kasus lagu Bilang Saja.
Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip vozpublica.id pada Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, terjadi sengketa lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez Mo dituding melanggar hak cipta. Kasus ini masuk ranah hukum per 19 September 2024.
Agnez Mo bahkan sempat dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias pada 30 Januari 2025.