JAKARTA, vozpublica.id - Keputusan musisi Ari Lasso menggratiskan royalti lagunya ke penyanyi lain mendapat respons dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyatakan keputusan itu tak serta-merta mengentikan tanggung jawab pembayaran royalti.
"Kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami adalah meng-collect," ujar President Director WAMI, Adi Adrian di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Adi memilih tetap menjalankan tugas dengan memungut royalti lagu Ari Lasso hingga adanya perubahan aturan resmi dari pemerintah.
"Orang-orang bilang, 'Wah, ini enggak boleh, ini bebas atau apa segala macam.' WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya sudah kita tanya, 'Kenapa? Ada hal yang baru?' Ya nanti kita gitu. Jadi poinnya adalah, ya kami ngikutin aturan main saja," kata Adi.
Adi menekankan, WAMI tidak punya wewenang dalam membuat atau mengubah aturan pemungutan royalti. WAMI dibuat sebagai eksekutor dari regulasi yang ada.
"Kalau di Indonesia ini, kita payungnya adalah LMKN. Nah, seperti sudah saya sampaikan, WAMI play by the rule. Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya sudah kita ikut aturan main," ujar Adi.