JAKARTA, vozpublica.id - Marcell Siahaan membantah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) "cuci tangan" atas masalah royalti antara Ari Lasso versus Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku LMK. Menurutnya, LMKN dan LMK punya kode etik berbeda.
"Iya, dan kode etik LMK pun sendiri secara mandiri sebagai LMK, itu sudah mengharuskan mereka harus melakukan audit setiap tahun, harus. Yes. Itu," kata Marcell di Senayan, Jakarta Pusat.
"Keberadaan LMKN sebagai lembaga monitoring dan sebagai lembaga regulasi untuk meregulasi LMK-LMK dengan sistem mekanismenya," ujarnya.
Kode etik yang dijalankan LMK tersebut, kata Marcell, berfungsi sebagai landasan LMKN untuk mengeluarkan izin operasional.
"LMK ini secara mandiri mereka punya kode etiknya. Karena, apa, kesesuaian mereka menjalankan kode etik, kode etik itulah yang menjadikan dasar kita semua mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, enggak ada izin operasional," katanya.