JAKARTA, vozpublica.id - Konflik pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Monica mulai menemui titik terang. Ari Bias mengatakan dirinya akan merevisi laporan di Bareskrim Polri dengan menghilangkan nama Agnez sebagai terlapor sebelumnya.
Tindakan tersebut seiring dengan dikabulkannya kasasi Agnez Mo di Mahkamah Agung (MA). Sebab itu, pelantun Matahariku tersebut terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, seperti yang tercantum pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ari Bias kemudian berencana merevisi laporannya terhadap Agnez Mo yang sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Sebelumnya, laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Iya benar saya sudah sampaikan ke penyidik (soal revisi)," ujar Ari Bias melalui pesan singkat, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Ari Bias memilih untuk menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib. Dia masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi MA atas perkara tersebut.
"Mekanismenya nanti diserahkan kewenangannya ke penyidik. Masih menunggu putusan lengkap rilis dari MA," ucapnya.