2. Memastikan peningkatan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga yang mendukung sistem pengawasan obat dan makanan.
3. Mendukung kemandirian penyediaan obat di dalam negeri dan mempermudah akses obat yang diperlukan di dalam negeri, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
4. Mempercepat proses uji klinik obat hingga rilis dan dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.
5. Memajukan reputasi Indonesia, melalui BPOM sebagai regulator pengawas obat dan makanan, untuk dapat sejajar di tingkat global.
"Dengan amanat ini, kami berupaya menaikkan status, reputasi, dan kepercayaan BPOM di tingkat global dan saya, Bismillah, dapat melaksanakan (lima amanat Presiden RI) dengan baik," kata Taruna Ikrar.