"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alex.
Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).