Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Disegel KPK

Endro Dwirawan
Ruang kerja Gubernur Bengkulu disegel KPK (foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu demi membiayai pencalonannya di Pilkada 2024.

Kini, ruangan Gubernur Bengkulu tempat kerja Rohidin disegel KPK. Tampak, pintu ruangan ditempeli stiker penyegelan KPK.

Selain ruangan Rohidin, ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) turut disegel KPK. Diketahui, Sekda Bengkulu Isnan Fajri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.

Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Salami Para Prajurit usai Upacara HUT ke-80 TNI

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Perintahkan TNI Ikuti Perkembangan Teknologi: AI Jangan Ketinggalan

Nasional
8 jam lalu

Kembali ke Istana, Prabowo Sapa Warga hingga Cium Kening Anak-anak

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Berterima Kasih ke Para Istri Prajurit TNI, Puji Setia Dukung Suami

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Singgung Kekuatan Asing: Masih Banyak Kekayaan Kita Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal