JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Proyek itu disegel karena tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, Rabu (15/1/2025).
Pung menambahkan, pihaknya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan usai inspeksi lapangan yang dilakukan oleh polisi khusus kelautan di lokasi reklamasi pada 19 Desember 2024 lalu. Surat itu sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.
"Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan)," tuturnya.