Keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang sebagai "fee" proyek penunjukan langsung. Uang ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, hukuman kurungan selama enam bulan akan dikenakan.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.