Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi

Ahmad Antoni
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Foto: vozpublica TV

Keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang sebagai "fee" proyek penunjukan langsung. Uang ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, hukuman kurungan selama enam bulan akan dikenakan.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Pemkot Semarang Bangun Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Candisari

Nasional
2 bulan lalu

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun

Nasional
3 bulan lalu

Jarang Diketahui, Ini Peran Baru Densus 88 Antiteror yang Bikin Haru!

Nasional
8 bulan lalu

5 Berita Populer: KPK Umumkan Mbak Ita dan Suaminya Tersangka hingga Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Semarang

Nasional
8 bulan lalu

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp6,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal